Total Tayangan Halaman

Kamis, 12 Desember 2013

PROSES KEPERAWATAN KESEHATAN JIWA


Proses keperawatan Kesehatan Jiwa
       Dalam  rangka mengaplikasikan konsep keperawatan kesehatan jiwa masyarakat, digunakan pendekatan proses keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan pada pasien. Tahapan proses keperawatan kesehatan jiwa adalah sebagai berikut :
a.         Pengkajian
Pengkajian awal dilakukan dengan menggunakan pengkajian 2 menit berdasarkan keluhan pasien. Setelah ditemukan tanda-tanda yang menonjol yang mendukung adanya gangguan jiwa, maka pengkajian dilanjutkan dengan menggunakan format pengkajian kesehatan jiwa. Data yang dikumpulkan mencakup : keluhan utama, riwayat kesehatan jiwa, pengkajian psikososial dan pengkajian status mental. Jika ditemukan riwayat kejang, pengkajian dilanjutkan dengan format pengkajian epilepsi. Tehnik pengumpulan data dapat dilakukan melalui wawancara dengan pasien dan keluarga, pengamatan langsung terhadap kondisi pasien serta melalui pemeriksaan.



b.        Diagnosis keperawatan dapat dirumuskan berdasarkan hasil pengkajian, baik diagnosis yang bersifat aktual  (gangguan kesehatan jiwa)  maupun  risiko mengalami gangguan jiwa. Jika perawat menemukan anggota masyarakat yang mengalami gangguan jiwa, maka perawat harus berhati-hati dalam penyampaiannya kepada pasien dan keluarga agar tidak menyebutkan gangguan jiwa karena hal tersebut merupakan stigma di masyarakat.  Adapun diagnosis keperawatan gangguan jiwa  mencakup :
1)   Diagnosis keperawatan jiwa pada anak / remaja :
-          Resiko perilaku kekerasan
-          Risiko bunuh diri
-          Ketidakberdayaan
2)  Diagnosis  keperawatan  jiwa pada usia dewasa :
-        Harga diri rendah kronis
-    Isolasi sosial
-    Gangguan persepsi sensori :  halusinasi
-    Gangguan proses pikir : waham
-    Risiko perilaku kekerasan
-    Risiko bunuh diri
-    Defisit perawatan diri
3) Diagnosis keperawatan  jiwa pada lansia :
-    Gangguan proses pikir : pikun
-    Risiko cidera : jatuh
-     Ketidakberdayaan
-     Risiko bunuh diri
-     Gangguan pola tidur
c.         Perencanaan Keperawatan
Rencana tindakan keperawatan disesuaikan dengan standar asuhan  keperawatan  kesehatan jiwa yang mencakup tindakan psikoterapeutik yaitu penggunaan berbagai teknik komunikasi terapeutik dalam membina hubungan dengan pasien; melatih aktivitas kehidupan sehari-hari meliputi perawatan diri (kebersihan diri, berdandan, makan dan minum, buang air besar dan buang air kecil);  melatih sosialisasi; melatih pengendalian tanda dan   gejala; melatih  kepatuhan  minum obat (berkolaborasi dengan tim medis); terapi modalitas seperti terapi aktivitas kelompok, terapi lingkungan dan terapi keluarga. Dalam menyusun rencana tindakan perlu mempertimbangkan memberikan asuhan keperawatan untuk beberapa diagnosis pada satu kali pertemuan. Seluruh tindakan keperawatan dapat dilesesaikan dalam beberapa kali pertemuan dan selanjutnya mengevaluasi tanda dan gejala yang masih ada dan memvalidasi kemampuan mengatasi diagnosis yang telah membudaya. Kemampuan yang diharapkan dicapai adalah  kemampuan pasien dan keluarga. Rencana tindakan keperawatan ditujukan pada individu, keluarga, kelompok dan  komunitas (Keliat,2011)
1)        Pada tingkat individu difokuskan pada peningkatan keterampilan dalam ADL, kemampuan melakukan sosialisasi, keterampilan koping adaptif dalam mengatasi gejala serta kemampuan minum obat secara teratur.
2)        Pada tingkat keluarga difokuskan pada pemberdayaan keluarga dalam mendeteksi masalah kesehatan jiwa, menetapkan pelayanan kesehatan yang digunakan, merawat dan mensosialisasikan pasien, menciptakan lingkungan yang kondusif, dan melakukan follow up secara teratur
3)        Pada tingkat kelompok difokuskan  pada kegiatan kelompok saling mendukung dalam rangka sosialisasi dan adaptasi dengan lingkungan masyarakat.
4)        Pada tingkat komunitas difokuskan pada peningkatan kesadaran masyarakat tentang kesehatan jiwa dan gangguan jiwa, menggerakkan sumber-sumber yang ada di masyarakat yang dapat dimanfaatkan oleh pasien dan keluarga.
d.        Tindakan keperawatan
Tindakan keperawatan dilakukan berdasarkan rencana yang telah dibuat  melalui  pelayanan di Puskesmas dan kunjungan rumah. Standar asuhan keperawatan terdiri dari tindakan keperawatan untuk pasien dan keluarga.  Perawat melakukan asuhan keperawatan di Puskesmas dan kunjungan rumah dengan langkah-langkah berikut :
1)        Bertemu dengan keluarga melakukan kontrak, mengidentifikasi masalah yang dialami pasien dan keluarga
2)        Bertemu dengan pasien, mengkaji dan mengajarkan keterampilan mengatasi    masalah. 
3)        Bertemu keluarga untuk mengajarkan keterampilan tentang cara merawat dan  mengevaluasi kegiatan yang dilakukan oleh pasien
Demikian seterusnya, tindakan keperawatan diberikan kepada pasien secara bertahap hingga mandiri, juga kepada keluarga dengan mengajarkan keluarga cara merawat dan mengevaluasi kegiatan pasien di rumah. Jika pasien sudah mandiri maka perawatan pasien dilimpahkan kepada keluarga untuk pemantauan perkembangan kondisi pasien. Tindakan keperawatan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien saat ini. Tujuannya adalah memberdayakan pasien dan keluarga agar mampu mandiri memenuhi kebutuhannya serta meningkatkan keterampilan koping dalam menyelesaikan masalah. Perawat bekerja dengan pasien dan  keluarga untuk mengidentifikasi kebutuhan mereka dan memfasilitasi pengobatan melalui kolaborasi dan rujukan. Perawat juga memberdayakan kader kesehatan jiwa serta  tim kesehatan lain dalam melakukan kunjungan rumah (Keliat,2007)
e.         Evaluasi Keperawatan.
Evaluasi dilakukan untuk menilai perkembangan  kemampuan pasien dan keluarga dalam memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan masalah. Kemampuan yang diharapkan adalah
1)   Pasien diharapkan mampu:
-          Melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari
-          Melakukan sosialisasi   dengan orang lain di lingkungannya   secara bertahap          
-          Melakukan cara-cara mengendalikan gejala yang dialami secara konstruktif.
-          Minum obat secara teratur
2)   Keluarga diharapkan mampu :
a)     Mengenal tanda dan gejala dini terjadinya gangguan jiwa
b)      Membuat keputusan yang tepat dalam penanganan pasien.
c)      Melakukan perawatan  pada anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa:
d)     Membantu  pasien dalam melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari
-          Mensosialisasikan pasien dengan orang lain di lingkungannya
-          Membantu pasien dalam mengendalikan gejala yang dialami secara konstruktif
-          Membimbing pasien dalam minum obat
-          Menyediakan lingkungan yang kondusif
-          Mengidentifikasi perilaku pasien yang membutuhkan konsultasi segera
-          Menggunakan sumber-sumber yang tersedia di masyarakat seperti  tetangga,  teman dekat, pelayanan kesehatan terdekat. (Keliat, 2007)

PELAYANAN HOLISTIK DAN PARIPURNA

Dalam pelayanan kesehatan jiwa komunitas, terdiri dari Pelayan  Keperawatan komprehensif, holistik, paripurna dan kontinyu.
 
Pelayanan keperawatan yang holistik adalah pelayanan yang difokuskan pada aspek bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual (Keliat 2007).
1)   Aspek fisik dikaitkan dengan dampak masalah kesehatan jiwa terhadap kesehatan fisik atau sebaliknya. Pelayanan keperawatan jiwa termasuk  masalah kesehatan fisik yang dialami pasien dengan gangguan jiwa.
2)   Aspek psikologis dikaitkan dengan berbagai masalah psikologis yang dialami masyarakat  seperti ketakutan, trauma, kecemasan maupun kondisi yang lebih berat dalam bentuk tanda dan gejala gangguan jiwa dimana memerlukan pelayanan agar mereka dapat beradaptasi dengan situasi tersebut
3)   Aspek sosial dikaitkan dengan  masalah hubungan sosial yang diakibatkan oleh masalah kesehatan jiwa. Keperawatan jiwa juga harus memperhatikan aspek sosial pasien.
4)   Aspek budaya dikaitkan dengan perlunya mempertimbangkan aspek budaya masyarakat yang terkait dengan masalah kesehatan jiwa.
5)   Aspek spiritual dikaitkan dengan nilai-nilai, kepercayaan dan agama yang  dianut di masyarakat yang dapat diberdayakan sebagai potensi masyarakat dalam mengatasi berbagai masalah kesehatan jiwa

 Pelayanan keperawatan paripurna adalah pelayanan yang lengkap meliputi seluruh jenjang pelayanan yaitu dari pelayanan kesehatan jiwa spesialistik, pelayanan kesehatan jiwa integratif dan pelayanan kesehatan jiwa yang bersumber daya masyarakat. Pemberdayaan seluruh potensi dan sumber daya yang ada di masyarakat diupayakan agar terwujud masyarakat yang mandiri dalam memelihara kesehatannya (Keliat,2007). Pelayanan  keperawatan  diberikan secara terus menerus (continuity of care) dari kondisi sehat sampai sakit dan sebaliknya, baik  di rumah maupun di rumah sakit, (di mana saja orang berada), dari dalam kandungan sampai lanjut usia.Tujuan pelayanan  adalah  meningkatkan  kesehatan jiwa, mencegah terjadinya gangguan jiwa, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan pasien dan keluarga dalam memelihara kesehatan jiwa.

Seluruh pelayanan jiwa di komunitas ini, memerlukan kerjasama lintas progran dan juga lintas sektor  , juga kerjasama yang baik dengan tokoh masyarakat, bila masyarakat sudah menyadari akan pentingnya kesehatan jiwa, maka masyarakat diharapkan bisa mandiri sesuai dengan visi misi Desa siaga sehat Jiwa yang terintegrasi di dalam Desa Siaga.







Pelayanan Keperawatan Jiwa Komunitas


Kesehatan merupakan hal yang penting dalam kehidupan manusia, dimana pengertian kesehatan menurut WHO  pada 1974 sehat adalah  suatu keadaan  yang sempurna secara fisik, mental dan sosial yang sejahtera, dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan. Menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 mengenai kesehatan adalah kondisi sehat dari jiwa, tubuh dan sosial yang berpotensi mewujudkan hidup yang produktif  bagi seseorang baik secara sosial maupun secara ekonomi. Dari beberapa pengertian sehat di atas maka kesehatan bukan hanya lepas dari penyakit atau kelemahan saja, namun juga harus sehat mental, dan sosial , sehingga bisa produktif dan menghasilkan secara ekonomi.

Sehat jiwa adalah suatu kondisi mental sejahtera yang memungkinkan hidup harmonis  dan produktif sebagai bagian yang utuh dari kualitas hidup seseorang, dengan memperhatikan semua segi kehidupan manusia,  dengan menyadari sepenuhnya kemampuan dirinya, mampu menghadapi stress kehidupan yang wajar, mampu bekerja produktif dan memenuhi kebutuhan hidupnya, dapat berperan serta dalam lingkungan hidup, menerima diri apa adanya dan merasa nyaman bersama dengan orang lain (Keliat,2007).

Undang-undang nomor  36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur tentang kesehatan jiwa yaitu upaya kesehatan jiwa dilaksanakan dengan berbasis masyarakat, sehingga konsep keperawatan kesehatan jiwa komunitas adalah konsep pendekatan kesehatan jiwa yang berbasis masyarakat, satu upaya mengoptimalkan upaya kesehatan jiwa dengan mempertimbangkan berbagai keterbatasan yang ada.

Penerapan menjaga kesehatan jiwa yang berbasis masyarakat dilakukan dalam bentuk upaya kesehatan jiwa komunitas  yang dilaksanakan dengan prinsip holistik, komprehensif, paripurna, dan berkesinambungan  yang berfokus pada masyarakat yang sehat jiwa, rentan terhadap  stress dan pada pasien yang berada dalam tahap pemulihan serta pencegahan kekambuhan pada gangguan jiwa ( Keliat 2002). Menurut Mohr, (2006) keperawatan kesehatan jiwa komunitas   lebih berfokus pada pencegahan terjadinya gangguan jiwa di masyarakat sehingga tujuan primer adalah masyarakat yang sehat dan yang beresiko psikososial, sedikit berbeda dengan perawatan psikiatrik, yang lebih difokuskan pada perawatan pada pasien yang sudah terkena gangguan jiwa.

Pada keperawatan kesehatan jiwa komunitas yang menjadi target adalah masyarakat yang sehat dan yang mengarah ke resiko psikososial , dimana masalah psikososial yaitu masalah-masalah bersifat psikologis ataupun sosial yang timbul akibat perubahan dalam kehidupan individu. Masalah psikososial mempunyai pengaruh timbal balik dan dianggap berpotensi cukup besar sebagai faktor penyebab terjadinya gangguan jiwa atau gangguan kesehatan lainnya, dan juga sebaliknya masalah kesehatan jiwa juga dapat berdampak pada lingkungan sosial individu (Keliat, 2007)

Gangguan jiwa yaitu suatu perubahan pada fungsi jiwa yang menyebabkan adanya gangguan pada fungsi kehidupan, menimbulkan penderitaan pada individu dan atau hambatan dalam melaksanakan peran sosial  jiwa, masalah psikososial dan gangguan jiwa (Keliat, 2007).  Dampak sosial akibat masalah kesehatan jiwa   antara lain adalah tingginya angka kekerasan baik di rumah tangga maupun di masyarakat, meningkatnya kejadian bunuh diri, penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada remaja, kenakalan remaja, masalah pendidikan, perceraian, pengangguran, kemiskinan, pemasungan, dan lain sebagainya.

Dalam World Health Report tahun 2001, dikatakan penyebab utama disabilitas pada tahun 2000 salah satunya adalah depresi, yang  mencapai peringkat ke- 4, dibawah Infeksi respirasi bawah, kondisi perinatal , dan   HIV / AIDS , namun diproyeksikan pada tahun 2020 Depresi akan masuk peringkat ke-2 dibawah penyakit jantung Iskemik, menunjukkan prediksi akan terjadi permasalahan kesehatan Jiwa yang akan meledak pada tahun 2020.

Beban akibat masalah kesehatan jiwa dan psikososial  termasuk diantaranya karena hari-hari produktif pasien yang hilang dan menjadi beban tambahan bagi keluarga. Berdasarkan Dissability Adjusted Life Years (DALYs) dari World Bank tahun 2005, beban penyakit secara umum (Global Burden of Disease) yang dikontribusi akibat masalah kesehatan jiwa dan neurologis adalah sebesar 13%. Di antara penyakit tidak menular (non-communicable disease), beban akibat masalah kesehatan jiwa sebesar 22%, angka ini lebih besar daripada beban yang disebabkan oleh penyakit jantung dan pembuluh darah (21%), kanker (11%) ataupun  paru (8%)

Kemudian menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2007 yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI memperlihatkan bahwa rata-rata nasional gangguan jiwa berat di Indonesia adalah 0,46% atau sekitar 1 juta jiwa, dan untuk gangguan mental emosional (cemas dan depresi) di atas usia 15 tahun sebesar 11,6% atau sekitar 19 juta penduduk.

Berdasarkan perhitungan Prevalensi tersebut , terdapat nilai bervariasi untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota. Prevalensi tertinggi untuk gangguan jiwa berat di Provinsi DKI Jakarta (20,3%), terendah di Provinsi Maluku (0,09 %) Prevalensi gangguan jiwa berat menurut  Riskesdas 2007 di Kalimantan Timur  (0,46%)  tertinggi di Balikpapan (2,4 %) dan terendah di Samarinda (0,6%) dan gangguan jiwa ringan  (11,6%)  tertinggi di Malinau (23,6%) dan terendah Bulungan (3,6%). Adapun  Estimasi gangguan jiwa berat di Kalimantan timur sebesar 0,13 % dan gangguan jiwa mental emosional sebesar 6,9 %, dan di kota Samarinda gangguan jiwa berat sebesar 0,6% dan gangguan jiwa ringan sebesar 4 %.

Dari hasil prevalensi dalam tiap Provinsi di Indonesia, dipakailah rumus untuk menentukan coverage dan treatment gap  yang diambil dari  total penduduk di daerah tersebut (modul BC_CMHN,2012) sehingga didapatkan angka estimasi gangguan jiwa berat di Kelurahan Air Hitam  Samarinda  dari total jumlah penduduk 33.134 jiwa, estimasi gangguan jiwa adalah sebanyak 14 orang, dan yang  sudah tercapai dalam angka coverage sebanyak 30 orang (214%), dan estimasi gangguan jiwa ringan di Kelurahan Air Hitam Samarinda adalah 928 orang , dan yang baru tercoverage sebanyak 147 orang (15.8 %),   dengan treatmen gap (kesenjangan pelayanan) sebesar 84 %.

Data di atas menunjukkan suatu jumlah yang besar dimana masalah gangguan  jiwa berat melampaui estimasi dari perhitungan yang ada, dan masih banyak  gangguan jiwa ringan yang belum terdeteksi, terjaring dan belum tertangani yang akan  menimbulkan beban terhadap pasien sendiri, keluarga, teman, masyarakat maupun negara.

Puskesmas Juanda yang berada di wilayah kelurahan Air Hitam  sejak tahun 2011 sudah memulai pelayanan kesehatan Jiwa, diadakan poli jiwa tiap hari selasa dengan jumlah kunjungan tiap minggunya rata-rata 5 orang per minggu, dan untuk mengembangkan pelayanan kesehatan jiwa, maka pada  tahun 2012 atas prakarsa Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa  Indonesia yang ada di Kalimantan Timur, dengan integrasi dari RSJD. Atma Husada Mahakam Samarinda bekerja sama dengan Puskesmas Juanda dan  Kelurahan Air  Hitam maka dibentuklah  Desa Siaga Sehat  Jiwa pada bulan September 2012.

Program Desa Siaga adalah salah satu program dari Departemen Kesehatan yang berupaya memfasilitasi percepatan pencapaian derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi seluruh penduduk dengan mengembangkan kesiapsiagaan di tingkat desa. Desa yang memiliki kesiapan di bidang kesehatan inilah yang dinamakan Desa Siaga, yaitu desa yang penduduknya memiliki sumber daya dan kemampuan untuk mengatasi maslah kesehatan masyarakat secara mandiri, dalam hal ini  Desa Siaga Sehat Jiwa adalah bagian terintegrasi dari desa Siaga, yang penduduknya memiliki sumber daya dan kemampuan untuk mengatasi kesehatan jiwa secara mandiri (Keliat,2007)

Pada awal kegiatan di desa Siaga Sehat jiwa  , perawat jiwa mengadakan pertemuan dengan kader dan tokoh masyarakat, perawat jiwa memulai  proses penghapusan stigma di masyarakat tentang penyakit gangguan jiwa  karena selama ini stigma “gila” terus melekat pada orang dengan gangguan jiwa dan hal tersebut membuat keluarga malu dan menutupi penyakit ini, kemudian dimulailah pendidikan kesehatan jiwa juga dilancarkan di tiap posyandu di wilayah Kelurahan Air Hitam untuk menghapus stigma yang masih melekat  di masyarakat tersebut.

Meskipun kerjasama lintas sektoral sudah mulai dikerjakan , namun  ternyata angka pencapaian gangguan jiwa belum naik secara signifikan, sehingga perlu dipikirkan strategi, sarana pelayanan, sumber daya manusia untuk mencapai peningkatan derajat kesehatan jiwa di Samarinda, khususnya di wilayah Kelurahan Air Hitam, yaitu dengan menggunakan pendekatan pelayanan keperawatan jiwa komunitas, dengan lebih memberdayakan sumber daya yang ada di masyarakat, yaitu dengan menggunakan peran dari Kader Kesehatan Jiwa dalam program Desa Siaga Sehat Jiwa.

Peran kader kesehatan jiwa diperlukan untuk mendata keluarga yang sehat jiwa, beresiko mengalami masalah psikososial, dan gangguan jiwa sehingga seluruh data di masyarakat dapat terjaring (Keliat 2007) dengan demikian dapat dilakukan kegiatan selanjutnya yaitu penggerakan masyarakat untuk mengikuti pendidikan kesehatan jiwa sebagai bentuk preventif dan promotif dari kegiatan kesehatan jiwa komunitas. (Mohr, 2006). Selain itu kader kesehatan jiwa juga melakukan supervisi terhadap pasien gangguan jiwa yang sedang rehabilitasi , sebagai bentuk  partisipasi masyarakat dalam mensuport pasien untuk kembali pulih ke masyarakat (Shives,1998). Dengan dukungan kader kesehatan jiwa yang besar bagi kesehatan jiwa masyarakat, maka masalah kesehatan jiwa dapat dicegah, masalah dapat diminimalkan dan diatasi, sesuai dengan peran kader kesehatan jiwa yaitu  meningkatkan, memelihara, dan memepertahankan kesehatan jiwa di masyarakat ( Keliat, 2007)